Ia mengingatkan OPD untuk bisa menggunakan e-Surat itu sebagaimana dengan surat Walikota yang sudah dikeluarkan. Terlebih sejak 24 Juli 2023 seluruh OPD telah diperintahkan untuk menggunakan e-Surat.
"Yang jelas kita dalam surat Walikota itu per tanggal 24 Juli kemarin memerintah untuk menerapkan penggunaan e-Surat. Tinggal kita monitor kalau masih ada OPD yang menggunakan surat manual, kita ingatkan agar segera beralih dengan e-Surat," tukasnya.