Gerebek Pria Kotaagung Barat, Polisi Temukan Sabu-Sabu di Atap Rumah

Jumat 04-08-2023,19:14 WIB
Reporter : Albertus Yogy
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO – Pria berinisial RD yang diduga pengedar narkoba, tak bisa lagi bersilat lidah di hadapan polisi yang menggerebek rumahnya. Itu setelah petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang disembunyikan SD di bagian atap samping rumahnya. 

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M. membenarkan penangkapan tersebut. Dalam penangkapan RD tersebut, menurut kasates narkoba, turut diamankankan 2 plastik klip ukuran besar, berisi kristal putih dengan berat brutto 72.75 gram, timbangan digital, plastik klip, dan handphone.

Deddy Wahyudi menyebutkan, tersangka RD ditangkap Sabtu (29/7/2023) lalu saat berada di rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB. Lokasinya di Pekon Kandangbesi, Kecamatan Kotaagung Barat. 

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," ujar Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat (4/8/2023). 

Menurut Deddy, setelah dilakukan penangkapan, petugas juga menggeledah rumah RD. Sehingga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di bawah atap bagian samping rumah.

BACA JUGA:Polsek Kotaagung Periksa Obvit Bank, Untuk Apa?

"Barang bukti tersebut dibungkus kain selendang. Kemudian diselipkan di atap bagian samping rumah tersangka," beber kasatres narkoba. 

Penangkapan berawal informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Pekon Kandangbesi yang sering digunakan tempat mengedarkan narkotika.

"Kemudian Tim Opsnal Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti," jelasnya.

Deddy Wahyudi mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mengedarkan narkotika sudah lebih dari sebulan. Dengan pemesannya adalah warga wilayah Kecamatan Kotaagung Barat hingga Kecamatan Wonosobo.

"Atas hal itu juga, kami telah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tersangka RD," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka RD bakal diganjar dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Lapas Metro Ajak Keluarga WBP Ikuti Program Rehabilitasi Sosial

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandas Deddy Wahyudi.

Kategori :