RADARMETRO - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membantah tudingan yang menyebut ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Djuhandani mengatakan dalam proses penaganan kasus, tim penyelidik dan penyidik sudah mengikuti seluruh aturan yang ada.
"Kalo kita lihat kriminalisasi saya rasa juga jauh dari tuduhan yang disampaikan," ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Ia juga menyampaikan, Bareskrim Polri memiliki tugas dan kewenangan untuk mengkriminalkan seorang menjadi tersangka sesuai namun tetap berlandasakan prosedur, fakta, bukti, dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, tindakannya tak masuk dalam kategori kriminalisasi.
"Tapi memang betul kalau Bareskrim, khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, tapi ada aturannya, selama itu mengikuti aturan dan memang itu berdasarkan fakta yang ada, tentu saja itu bukan dikategorikan kriminalisasi,” ucap Djuhandhani.
Djuhandhani menambahkan, bahkan tugas polisi di bidang reserse juga dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Tapi, pelanggaran itu bisa dilakukan karena ada unang-undang yang mengaturnya.
BACA JUGA:Diduga terlibat TPPU, Segini Harta Panji Gumilang
"Sama halnya dengan kita melaksanakan upaya paksa, itukan sudah melanggar HAM. Tapi pelanggaran HAM yang diatur oleh Undang-Undang termasuk ini, menjadikan tersangka ini kan diatur oleh Undang-Undang dan ada aturannya, prosesnya kita ikuti semua," ujarnya.
Tudingan kriminalisasi oleh Bareskrim dilontarkan oleh pengacara Panji Gumilang, bahkan kubu Panji juga menduga perkara penistaan agama yang dituduhkan tersebut telah juga dipolitisasi.
"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy.
Kubu pengacara Panji Gumilang menyebutkan dari awal proses penanganan kasus tersebut dinilai penuh kejanggalan, terlebih lagi saat penetapan tersangka hingga proses penahanan terhadap kliennya dianggap terlalu cepat.
Meski meyakini Panji Gumilang telah menjadi korban kriminalisasi tetapi saat ditanya terkait motif polisi mengkriminalisasi kliennya, Hendra mengaku belum mengetahui alasannya.
BACA JUGA:Panji Gumilang Beri Perlawanan Usai Resmi Ditahan Bareskrim Polri
"Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," kata Hendra.