RADARMETRO - Sebentar lagi Indonesia akan merayakan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan yang ke-78.
Biasanya, bendera merah putih kerap terlihat dikibarkan di momen menjelang perayaan HUT RI setiap tahunnya.
Tidak hanya di Istana Merdeka, pengibaran bendera Merah Putih dilakukan di sepanjang jalan hingga rumah-rumah.
Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan hari kemerdekaan tiap 17 Agustus.
Namun, ternyata memasang sang saka merah putih di depan rumah tak boleh sembarangan.
Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat peringatan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib.
Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Meskipun diwajibkan mengibarkan bendera namun ada aturan terkait hal tersebut, seperti waktu pengibaran bendera tidak diperkenankan saat malam hari.
Waktu yang tepat mengibarkan bendera merah putih menurut undang-undang adalah dari pagi sampai sore hari saja.
Selain waktu, ukuran bendera juga di atur dalam undang-undang, dimana ukuran bendera harus disesuaikan dengan tempat pengibaran.
Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:
BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Masih Hilang di Tanah Suci, Menag: Terus Cari
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.