Kuras Isi Rekening Teman, Pekerja PT GGPC Diciduk Polisi

Senin 07-08-2023,06:39 WIB
Reporter : M Aulia
Editor : Devi Oktaviansyah

Usai ditangkap pada Sabtu (5/8/2023) pelaku mengakui aksinya tersebut dilakukan dengan cara mencongkel loker korban dengan menggunakan obeng yang telah disiapkan.

Saat ini pelaku dan barang bukti kejahatan telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:BMKG Ingatkan Ancaman Tsunami di Selatan Jawa, Bisa Capai 10 Meter

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan terancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kategori :