Usai ditangkap pada Sabtu (5/8/2023) pelaku mengakui aksinya tersebut dilakukan dengan cara mencongkel loker korban dengan menggunakan obeng yang telah disiapkan.
Saat ini pelaku dan barang bukti kejahatan telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:BMKG Ingatkan Ancaman Tsunami di Selatan Jawa, Bisa Capai 10 Meter
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan terancaman hukuman 7 tahun penjara.