Jabatan Bupati Tangggamus Bakal Berakhir, Begini Arahan dari Ditjen Otda

Senin 07-08-2023,19:29 WIB
Reporter : Albertus Yogy
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO – Masa jabatan Bupati Tangamus Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M. resmi berakhir pada 23 September 2023 mendatang.

Menyikapi hal itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Kunjungan kerja (kunker) para wakil rakyat itu ke Kemendagri, bertujuan untuk berkonsultasi terkait akan berakhirnya masa jabatan Bupati Tanggamus pada 23 September 2023.

Rombongan anggota Komisi II DPRD Tanggamus, dipimpin oleh Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, S.Ag. didampingi Ketua Komisi II Bunyamin. 

“Kami ke Kemendagri untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Kemudian mekanisme pengusulan Penjabat (Pj.) Bupati Tanggamus,” ujar Anggota Komisi II DPRD Tanggamus, Deri Ardiansyah. 

Komisi II DPRD Tanggamus berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) pada Jumat (4/8/2023) di Jakarta.

Mereka secara khusus membahas perihal petunjuk teknis tentang mekanisme pengusulan PJ Bupati oleh DPRD. 

BACA JUGA:Aklamasi, Yanto Budiman Nahkodai PJS Riau

”Hasil dari penjelasan perwakilan Ditjen Otda Kemendagri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa DPRD dapat mengusulkan nama penjabat bupati, sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Dewi Handajani,” ungkap Deri Ardiansyah.

Meski demikian, perwakilan Ditjen Otda yang menerima kunker para Anggota Komisi II DPRD Tanggamus, tidak merinci aturan teknis mengenai hal itu. Dia hanya menyebutkan, penjabat bupati dapat diusulkan oleh tiga lembaga. 

”Bisa diusulkan oleh DPRD kabupaten 3 orang, pemerintah provinsi 3 orang, dan Kemendagri sendiri 3 orang,” terang politisi Partai Gerindra Tanggamus itu.

Setelah berkonsultasi dengan Ditjen Otda Kemendagri RI, Deri melanjutkan, DPRD Tanggamus segera melakukan rapat internal terkait masalah tersebut.

Mengingat deadline penyerahan rekomendasi batas waktunya adalah tanggal 9 Agustus ini. 

Lalu rekomendasi DPRD mengenai penjabat bupati ini adalah merupakan hak dewan. Walaupun bukan merupakan kewajiban, tapi seyogyanya DPRD Tanggamus dapat menggunakan hak tersebut. 

BACA JUGA:Salut! Rutan Kotaagung Konsisten Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan

Kategori :