RADARMETRO- Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukuman mati pada kasus pembunan Brigadir Joshua. Vonis hukuman mati sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dan dikuatkan Pengadilan Tinggi, namun keputusan itu batal di tingkat Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8/2023).
Menanggapi hal itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)
Mahfud Md menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung yang mengubah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Mahfud mengaku tidak ambil pusing dengan keputusan hakim dalam sidang kasasi tersebut, sebab menurutnya vonis hukuman mati atau seumur hidup itu sama saja.
"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," ujar Mahfud dilansir Tempo, Selasa (8/8/2023).
BACA JUGA:Setelah Menang Kasasi Ferdy Sambo Bisa Dapat Remisi
"Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," imbuhnya.
Lebih jauh Mahfud menyebut vonis hukuman mati untuk Sambo yang diputuskan di dua sidang sebelumnya itu harus dikuatkan oleh MA dan praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi.
Sebab, kata dia, pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah bakal sudah berlaku.
"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," kata Mahfud.
Selain menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup,
MA memberi pengurangan hukuman bagi tiga terdakwa lainnya yakni terdakwa Putri Candrawathi (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara.
MA juga memotong masa hukuman Ricky Rizal (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun.
Sementara vonis terdakwa Kuat Ma'ruf (sopir pribadi Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.