Nunggak Bayar PBB-P2 Warga Metro Bebas Denda, ini Batas Waktunya...

Selasa 28-03-2023,18:25 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro memberikan pembebasan denda administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022. Pembebasan denda tersebut berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang. 

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Syachri Ramadhan melalui Sekretaris BPPRD, Mirza Martha Hidayat, Selasa (28/3/2023). Ia menjelaskan, pembebasan denda administratif tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Metro Nomor 231/KPTS/B.5/2023 tertanggal 20 Maret 2023. Yakni tentang penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2022.

"Jadi setelah tanggal ditetapkan ini masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dibebaskan denda administratif. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang. Jadi masyarakat bisa segera membayar tunggakan pajak sebelum jatuh tempo," jelasnya. 

BACA JUGA:Kejaksaan Menjadi Penegak Hukum Terpercaya, Kajari Metro: Bukan Tanpa Alasan

Menurutnya, pembebasan denda administrasi terhadap tunggakan PBB-P2 tersebut dilakukan untuk meningkatkan realisasi PBB-P2 tahun 2022 yang tak sampai target. Dengan upaya tersebut, ia berharap dapat meningkatkan perolehan PBB-P2. 

"Kita tahu untuk realisasi PBB-P2 tahun 2022 target kita sebesar Rp.6,3 M, tapi hanya tercapai Rp3,8 M. Jadi memang tidak sampai 100 persen. Dengan  pembebasan denda ini diharapkan bisa meningkatkan capain realisasi PBB," tukasnya.

BACA JUGA:Dampak Pornoliterasi Bagi Generasi Muda

Kategori :