Selain Sambo cs, Para Gembong Narkoba Ini Juga Dapat 'Diskon' Dari Hakim MA

Rabu 09-08-2023,14:48 WIB
Reporter : M Aulia
Editor : Devi Oktaviansyah

Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta Tarigan, dan Yohanes Priyana menyunat hukuman dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba 137 kg. Di tingkat pertama, Aryo dan Wastam dihukum mati. Oleh MA, hukuman itu disunat menjadi:

- Hukuman mati Aryo Kiswanto disunat jadi 20 tahun

- Hukuman mati Wastam disunat jadi penjara seumur hidup.

3. Kasus Penyeludupan 103 Kg Sabu

BACA JUGA:Waduh! Oknum Calon Kades Way Jepara Nekat Maling HP di Markas Polisi

Awalnya Jufriadi Abdullah dihukum mati, lalu disunat jadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.

Oleh hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta, dan Yohanes Priyana, hukuman Jufriadi Abdullah disunat lagi jadi 20 tahun penjara.

Kategori :