Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas ransel, 1 buah bantal dan satu helai sarung warna yang digunakan pelaku saat melakukan ritual.
Akibat aksi tipu-tipunya pelaku kini di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.