Dukun Palsu Pengganda Uang Diciduk Polisi Pesisir Barat

Kamis 10-08-2023,04:23 WIB
Reporter : M Aulia
Editor : Devi Oktaviansyah

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas ransel, 1 buah bantal dan satu helai sarung warna yang digunakan pelaku saat melakukan ritual.

Akibat aksi tipu-tipunya pelaku kini di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kategori :