RADARMETRO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar konferensi pers penangkapan dua bandar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu di Mapolres Mesuji, Kamis (10/08/2023).
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto yang didampingi Kasat Narkoba Iptu David Herlis, dalam keterangannya menyampaikan ada dua tersangka yang berhasil diamankan petugas polres.
"Kedua tersangka memiliki kasus yang berbeda. Tapi keduanya berperan sebagai bandar narkoba," ujarnya.
Ade menjelaskan untuk kasus yang pertama pihaknya berhasil menangkap bandar narkoba jenis pil ekstasi. Pelaku berinisial AN.
Adapun kronologis penangkapan AN dilakukan dari hasil pengembangan atas kasus sebelumnya.
BACA JUGA:Bos Laundry di Lampung Tengah Perkosa Karyawan Sendiri
Pada tahun 2022 lalu, Satresnarkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis pil ekstasi atau inex sebanyak 1.000 butir.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan saat itu sebanyak 1.000 butir inex merek Ferrari," terangnya.
Sedangkan untuk kasus yang kedua, tersangka nya juga statusnya sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka itu berinisial KW kelahiran Sidobangun, 15 April 1964.
"Tersangka ini berprofesi sebagai petani yang beralamat di Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Mesuji," tambahnya.
Masih dijelaskan Ade, bahwa pihaknya meringkus KW pada Jumat (28/07/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
"Dari hasil penangkapan ditemukan sabu sebanyak 3,91 gram, dengan plastik klip dan alat bukti lainnya," ucapnya.
BACA JUGA:KPK Ungkap Kasus Korupsi Baru di Basarnas, 3 Orang Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Ade menuturkan dari kedua kasus tersebut jajaran Polres Mesuji berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp12 juta beserta alat telekomunikasi.