Sejoli Pencuri Emas dan Uang di Lampung Tengah Ditangkap Polisi di Jawa Barat

Sabtu 12-08-2023,14:22 WIB
Reporter : M Aulia
Editor : Devi Oktaviansyah

Yang dibeli menggunakan uang hasil curian, serta 1 lembar surat bukti dari PT. Pegadaian Bandar Jaya sebagai bukti penukaran kalung hasil curian.

BACA JUGA:LPPM UM Metro Perkenalkan Produk Unggulan: Pupuk Cair Organik PUMAKKAL

Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta, sementara kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman 7 tahun penjara karena telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kategori :