Yang dibeli menggunakan uang hasil curian, serta 1 lembar surat bukti dari PT. Pegadaian Bandar Jaya sebagai bukti penukaran kalung hasil curian.
BACA JUGA:LPPM UM Metro Perkenalkan Produk Unggulan: Pupuk Cair Organik PUMAKKAL
Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta, sementara kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman 7 tahun penjara karena telah melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.