Pria Pemasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Tampangnya!

Senin 14-08-2023,18:33 WIB
Reporter : M Aulia
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO- Robert Herry Son alias RH (22) pria yang memasang bendera di leher anjing di Bengkalis, Riau, ditetapkan menjadi tersangka.

Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap lambang negara bendera Merah Putih. Insiden tersebut dilakukan pria 22 tahun tersebut pada Kamis (10/8/2023).

"Iya, RH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah, Minggu (13/8/2023).

"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," lanjut Firman.

Aksi RH memasang bendera pada seekor anjing itu membuat gejolak masyarakat Kabupaten Bengkalis, Riau yang geram dengan ulahnya.

Bahkan, Bhabinkamtibmas setempat melaporkan adanya tindakan protes dari warga atas perilaku RH yang dinilai menghina simbol negara Indonesia.

Aksi  RH itu terungkap setelah seorang saksi yang juga karyawan PKS PT SAS melihat bahwa ada seekor anjing yang di lehernya dililitkan bendera Merah Putih. Saksi kemudian mencari pelaku yang memasangkan bendera tersebut.


Foto 2 : RH (22) pelaku pemasangan Bendera Merah Putih di leher anjing-(Istimewa)-

BACA JUGA:Respon Anies Tentang Dukungan PAN dan Golkar Pada Prabowo

Kepada saksi, RH mengaku bahwa dirinya yang memasang bendera tersebut dileher anjing. Dan saat saksi memintanya untuk melepaskan bendera dari anjing itu, RH menolak.

"Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka," ujarnya Firman menirukan ucapan RH.

Saksi dan sejumlah karyawan lain, lanjut Firman, lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Video rekaman kejadian itu juga kemudian menyebar luas dan viral di masyarakat  Riau khususnya Bengkalis.

Setelah mendapat perhatian luas, pelaku akhirnya meminta maaf dan mengklarifikasi perbuatannya.

"Saya minta maaf dan menyadari atas perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini. Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut," kata dalam permintaan maafnya.

Namun, polisi tetap melakukan proses hukum terhadap RH. Dengan demikian, pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya tersebut.

Kategori :