HUT Kemerdekaan RI, Lapas Metro Usulkan Remisi Umum untuk 504 Narapidana

Selasa 15-08-2023,13:19 WIB
Reporter : Albertus Yogi
Editor : Devi Oktaviansyah

Remisi khusus adalah jenis remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau narapidana anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. 

Remisi kemanusiaan adalah remisi yang diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan.

Syarat remisi jenis ini dikecualikan bagi narapidana dengan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.

Bagi narapidana, jenis remisi ini diberikan kepada mereka yang masa pidananya paling lama satu tahun; berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan.

Bagi narapidana anak, jenis remisi ini diberikan pada hari anak nasional. Adapun pemberiannya dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak. 

BACA JUGA:Pukul Cetik, Nanang Ermanto Buka Perlombaan Perayaan HUT ke-78 RI

Remisi tambahan adalah jenis remisi yang diberikan kepada narapidana dan narapidana anak yang berbuat jasa pada negara; melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lapas/LPKA; dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Kategori :