RADARMETRO– Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat berhasil mengamankan seorang sopir beserta kernet truk pengangkut kelapa sawit yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (13/8/2023).
Sopir truk tersebut berinisial HS (31) dan kernetnya SP (27). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Mereka ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat saat melointas di jalan protokol ruas Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Iptu. Yopi Hariyadi, S.H. menjelaskan, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai truk Mitsubishi Canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD.
Mereka melintas dari Tiyuh Panaragan menuju Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
BACA JUGA:5 Kabupaten/Kota Termiskin di Lampung, Ternyata..
Saat diperiksa petugas, sopir dan truk kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.
“Sekitar pukul 01.30 WIB, anggota opsnal narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truk yang diduga sering membawa narkoba melintas di jalan raya Tiyuh Panaragan-Penumangan.
Tidak lama kemudian, melintas mobil truk yang dicurigai. Anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap sopir dan kernet,” ujar kasatres narkoba, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K.
Ketika penggeledahan badan terhadap sopir dan kernet tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti.
Namun saat penggeledahan di dalam kabin truk, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga sabu-sabu.
”Barang bukti disembunyikan di dalam dashboard tengah. Selain itu, turut diamankan juga bukti lainnya berupa satu unit android Vivo Y12 warna biru,” kata Yopi.
Kedua tersangka, Yopi menambahkan, mengakui sabu-sabu yang mereka konsumsi didapatkan dari seseorang seharga Rp150 ribu.
BACA JUGA:HUT Kemerdekaan RI, Lapas Metro Usulkan Remisi Umum untuk 504 Narapidana
”Tersangka akan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman maksimalnya 12 tahun penjara,” tandas Yopi.