RADARMETRO– Seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Metro diminta memahami dan mengerti sepenuhnya Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2022.
Karena di dalam undang-undang itu termaktub kewajiban setiap pegawai yang bekerja di Lembaga Pemasyarakatan.
Instruksi dan pesan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum-HAM) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Kota Metro, Selasa (15/8/2023).
Kedatangan Kadivyankum-HAM Alpius Sarumaha disambut hangat oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muchamad Mulyana, A.Md.IP., S.Sos. beserta seluruh pejabat struktural dan pegawai di aula umum lapas setempat.
BACA JUGA:Geger! Ditemukan Mayat Pria Anonim Tanpa Kepala di Pematangsawa
Dalam kesempatan itu, Kadivyankum-HAM Alpius Sarumaha memberikan pengarahan, penguatan, sekaligus motivasi kepada seluruh pegawai untuk menjalankan tugas dengan baik.
Diharapkan juga terus belajar dan mengembangkan potensi diri.
Alpius Sarumaha berpesan kepada pegawai yang hadir, agar memahami hal-hal terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2022.
Menurutnya, setiap pegawai yang bekerja di Kemenkum-HAM wajib untuk memahami undang-undang itu.
"Bacalah dengan teliti, agar saudara betul-betul memahami konsep pemasyarakatan dan bekerjalah dengan baik," imbau Alpius.
Pada kesempatan itu, Kalapas Kelas IIA Kota Metro secara simbolis menerima Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari Kadivyankum-HAM.
Dilanjutkan dengan momen foto bersama dengan seluruh peserta kegiatan.
Usai kegiatan, Kalapas Muchamad Mulyana berharap, agar seluruh pegawai memahami arahan dan motivasi yang diberikan oleh Kadivyankum-HAM.
BACA JUGA:Empat Camat di Lampung Timur Berganti, Siapa Saja?
"Tadi Bapak Kadivyankum-HAM juga memotivasi seluruh pegawai untuk terus menempuh pendidikan yang tinggi dan mengembangkan potensi, agar dapat mengharumkan nama Kementerian Hukum dan HAM," tandas Muchamad Mulyana.