RADARMETRO - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro mengusulkan literasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam rapat paripurna DPRD, Ketua Bapemperda Yulianto menyampaikan masalah rendahnya budaya baca, menjadi isu penting tingkat literasi yang rendah di Metro.
Sehingga Raperda inisiatif tentang Kota Literasi tersebut sebagai wujud peningkatan pengetahuan di lingkungan pelajar sekolah.
"Gerakan literasi di sekolah harus ditingkatkan secara luas untuk mewujudkan literasi Metro kota.
Dimulai dari keluarga dan dalam sekolah, dalam konteks ini perlunya gerakan literasi yang melibatkan seluruh warga, satuan pendidikan, ataupun masyarakat," terangnya, Selasa (15/8/2023).
Ia mengakui bahwa bukan masalah yang mudah dalam meningkatkan budaya baca di masyarakat Metro.
Karenanya diperlukan payung hukum dalam merealisasikannya melalui Raperda inisiatif tentang kota literasi tersebut.
"DPRD Metro berinisiatif yang
membentuk produk hukum tentang
kota literasi. Dengan aturan ini
diharapkan dapat mewujudkan Metro
sebagai kota literasi," ungkapnya.
Sementara itu, selain usulan Raperda inisiatif tentang Kota Literasi, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Walikota Metro Wahdi mengusulkan 2 Raperda ke DPRD.
Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BACA JUGA:Kunjungi Lapas Metro, Kadivyankum-HAM: ”Baca dan Pahami UU Pemasyarakatan No. 2/2022!”