Penting! Calon Nasabah Harus Tahu Ciri-ciri Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Rabu 16-08-2023,05:58 WIB
Reporter : M Aulia
Editor : Devi Oktaviansyah

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikat penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.

BACA JUGA:Ini Kegunaan Aplikasi DANA

Itulah ciri dan perbedaan pinjol legal dan ilegal, pastikan anda mencermati ciri keduanya agar tidak terjebak menjadi nasabah pinjol ilegal.

Kategori :