Saat ini, tersangka RM berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
”Atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka RM dijerat Pasal 76D dan/atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Hendra Safuan.
Sementara dalam keterangan RM di hadapan penyidik, mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada lima siswi mengajinya. Ia mengaku khilaf, sebab hal itu tidak ada dalam ajaran agama.
BACA JUGA:Warga Pringsewu Utara Antusias Ikuti Lomba Kreasi Makanan dari Singkong
"Niatnya pasang susuk. Tapi saya tahu, itu tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengaku khilaf," kata RM sebelum dijebloskan penjara.