Perpanjangan STNK Wajib Tes Uji Emisi, Tak Lolos Bisa Kena Denda Hingga Tak Boleh Beroperasi

Minggu 20-08-2023,12:46 WIB
Reporter : M Aulia
Editor : Devi Oktaviansyah

Sementara untuk besarnya nilai denda ia mengatakan mekanismenya dan penghitungannya akan dibahas bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Denda pencemarannya berapa, dan lain-lain ini lagi diproses. Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain," imbuhnya.

Lebih lanjut Siti menjelaskan secara teknis setiap kendaraan hanya dibolehkan terkena denda pencemaran sebanyak dua kali, jika melebihi itu maka izin operasional kendaraan tersebut akan dicabut pemerintah.

"Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi.

BACA JUGA:Dampak El Nino, Kapolres Way Kanan Turun Langsung Bagikan Air Bersih Bantu Masyarakat

Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," pungkas Siti Nurbaya.

Kategori :