Lebih jauh Roy mengatakan para peritel yang tergabung dalam Aprindo bakal menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika memang tiga langkah yang akan mereka lakukan belum juga menyelesaikan masalah.
Sementara itu Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga yakin langkah peritel tersebut tak akan membuat minyak goreng langka di pasaran.
BACA JUGA:Perpanjangan STNK Wajib Tes Uji Emisi, Tak Lolos Bisa Kena Denda Hingga Tak Boleh Beroperasi
Jerry mengatakan pihaknya menghargai Aprindo sebagai salah satu pemangku kepentingan alias stakeholder.
Ia pun mengajak Aprindo duduk bersama untuk menyamakan persepsi soal utang rafaksi minyak goreng.