Bedanya, yakni APK berisi tentang foto calon yang sudah ditetapkan dan memiliki nomor urut, logo partai jika bukan independen, serta adanya visi misi kemudian ajakan untuk memilih.
"Lalu, apa saja yang diperbolehkan selama masa sosialisasi? Pertama, bendera partai dan nomor urut partai diperbolehkan, karena hal ini mencerminkan esensi dari tahapan sosialisasi ini,” ujar Lolly saat menjadi pembicara dalam acara 'Media Gathering Bawaslu 2023' di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023) lalu.
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan KPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, menerangkan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024.
Artinya, untuk saat ini masih dalam tahapan sosialisasi Pemilu 2024. Jika Parpol memasang alat peraga yang menyerupai APK, maka hal itu jelas mengangkangi aturan.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro melakukan pembongkaran paksa lebih dari 50 banner iklan hingga APS Parpol Peserta Pemilu 2024, Senin (28/8) lalu.
“Di Perda nomor 9 tahun 2017 sudah dijelaskan bahwa pemasangan spanduk maupun reklame tidak boleh dilakukan di pohon terutama di sepanjang jalan protokol,” ujar Kasatpol-PP Jose Sarmento.
BACA JUGA: Wawan Pelaku Pembacokan di Metro Dijerat Pasal Berlapis
Jose menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. Apabila terbukti melanggar aturan, maka akan langsung ditindaklanjuti.