Selanjutnya, melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati/Walikota dengan orang yang sama atau beda, untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri menetapkan Pj Bupati/Walikota.
Bahkan, Mendagri memberikan waktu kepada DPRD untuk menyampaikan tiga usulan nama calon Pj Bupati/Walikota paling lambat 6 April 2023 mendatang.