RADARMETRO - Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan membekuk tersangka inisial ALY (48) dan JN (46) warga Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Keduanya diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (30/03/2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadiannya terjadi pada Minggu (19 Februari 2023) sekira pukul 14.00 WIB di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan yang dialami korban Pagar Mulya (33) warga Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu yang diduga dilakukan terlapor inisial ALY dan rekan-rekannya.
"Peristiwa tersebut disebabkan karena adanya kesalahpahaman antara korban dan terlapor sehingga terlapor melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan rekannya terhadap korban. Atas kejadian itu korban mengalami luka memar pada bagian pipi kanan dan kiri, pecah pada bibir bagian atas, serta korban merasakan sakit dan pusing di bagian kepalanya. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Kasatreskrim AKP Andre Try Putra.
BACA JUGA:DPRD Mesuji Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati
Menurut Kasatreskrim, kronologis penangkapan terjadi pada Rabu 29 Maret 2023, sekira pukul 10.00 WIB. Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan telah melakukan pemanggilan terhadap ALY dan JN untuk dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan melengkapi alat bukti lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan hasil gelar perkara pada Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, kedua orang inisial ALY dan JN telah dinaikan Statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu buah korek api menyerupai senjata api warna hitam dan satu unit handphone merk OPPO A16 warna silver diamankan dan telah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rutan Mapolres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan kurung maksimal lima tahun enam bulan penjara,“ terang Andre.
BACA JUGA:Masyarakat Malas Ronda, Kasatpol-PP Lamteng: Penuhi Fasilitas Pos Kamling