Kini, pelaku berinisial AH beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP Diduga Tampar Honorer Usai Rapat, Begini Kronologisnya
AH terancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pidana penjara maksimal selama 9 tahun.