RADARMETRO - Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo melimpahkan tersangka pencurian handphon Yogi Indra Saputra (25) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Itu menyusul telah dilengkapinya berkas perkara hasil penyedikan (P21) oleh penyidik polsek setempat, Senin 18 September 2023.
Tersangka yang merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, disangkakan menjadi pelaku utama pencurian HP Redmi Note 12 milik korban Dika Pembayun Sukma.
Kapolsek gadingrejo, AKP Nurul Haq, mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-653/L.8.20/Eoh.1/09/2023 tertanggal 14 September 2023. Isinya tentang berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21.
Kapolsek membeberkan bahwa tersangka, saat ini telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh polisi atas dugaan terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).
BACA JUGA:Sempat Kabur dan Jadi Buronan, Pelaku Pencurian HP Diringkus Polisi
Pencurian itu terjadi pada Kamis (20/7/2023), sekitar pukul 21.00 WIB di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
"Dalam kasus itu tersangka telah mencuri 1 unit ponsel merk Redmi Note 12 seharga Rp. 2,5 juta. Adapun modusnya tersangka berpura-pura membeli pulsa di Kios HP milik korban, kemudian di saat korban sedang keluar meninggalkan kios untuk mengambil sesuatu barang di rumahnya, pelaku mencuri HP milik korban yang tertinggal di kiosnya," bebernya.
Selanjutnya, atas perbuatanya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Hasil Operasi Zebra, Ini Pelanggaran Terbanyak yang Ditindak Polisi
“Tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan pesan kepada potensial pelaku kejahatan lainnya. Di mana tindakan melanggar hukum tidak akan ditoleransi dan akan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.