Kelima, mengunggah scan ijazah asli dari perguruan tinggi. Bagi pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri diwajibkan memiliki surat penyetaraan ijazah dari kementerian terkait.
Keenam, mengunggah scan sertifikasi pendidik, kemudian yang terakhir surat kesehatan rumah sakit atau puskesmas di Kota Metro.
Selain dokumen tersebut, terdapat dua kriteria pelamar yang akan ditetapkan sebagai PPPK Guru di Kota Metro tahun 2023.
Pelamar khusus, yakni bagi mereka yang telah telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus untuk periode sebelumnya.
Selain itu, pelamar khusus yakni eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara.
Dan sebagai pelamar khusus terakhir merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal 3 tahun.
BACA JUGA:Daftar Online Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Punya Akun SSCASN, Ini Cara Buatnya
Namun, tak perlu risau bagi pelamar yang tidak memiliki tiga kriteria khusus. Pemkot Metro juga membuka seleksi calon PPPK Guru dengan kriteria umum yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan telah terdaftar di Dapodik.