Inspektorat Tubaba: Guru SMP Tulang Bawang Tengah Terbukti Selingkuh

Senin 10-04-2023,22:48 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Dua orang guru pada salah satu SMP di Tulang Bawang Tengah terbukti melakukan perselingkuhan. Di mana RD seorang guru PNS yang sudah memiliki istri kedapatan menjalin hubungan gelap dengan rekan kerjannya berinsial RN.

Berdasarkan pemeriksaan bagian Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, kedua oknum guru tersebut mengakui sama-sama suka. 

“Chat mesra keduanya menjadi bukti dan pengakuan oleh RD dan RN, bahwa ada upaya menuju perselingkuhan yang menyebabkan terjadinya keretakan dalam rumah tangga terlepas dari adanya masalah lain,” ujar Irban V Inspektorat Tubaba Muslim, Senin (10/4/2023).

Muslim menjelaskan, atas dugaan kasus perselingkuhan itu pihaknya turut memanggil kepala sekolah dan juga istri sah RD serta suami RN untuk dimintai keterangan.

"Pemeriksaan kita lakukan pada pekan lalu," ungkapnya.

Ia menegaskan, perselingkuhan jelas melanggar kode etik profesi guru. Sehingga keduanya akan dijerat dengan hukum yang berlaku.

RD yang berprofesi guru PNS dalam kasus ini sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

BACA JUGA:Rp19 Milyar THR dan TPP ASN Siap Dibayarkan

“Sementara saat ini pelanggaran yang kita temukan adalah pelanggaran kode etik atau disiplin ASN yang dilakukan oleh oknum guru tersebut khususnya bagi RD yang berstatus PNS atau ASN sesuai PP 94 Tahun 2021,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan. Lantaran sampai saat ini proses pemeriksaan terus berlanjut.

"Kita masih proses menelaah kembali sisi-sisi pelanggaran yang dilakukan oknum Guru ASN dan Honorer tersebut. Pastinya akan ada sanksi yang diberikan, tetapi apakah sanksi ringan, sedang, atau berat belum kita tetapkan, sebab tentunya akan kita bahas lagi bersama tim dan disampaikan kepada pimpinan," tuturnya.

Pihaknya menargetkan pekan ini putusan atas pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan dua oknum guru di wilayahnya mendapatakan hasil, dan akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dikeluarkan surat sanksinya.

Sementara RN yang berstatus guru honorer, keputusan sanksi akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

“Adapun untuk Guru Honorer, kita serahkan kepada Dinas Pendidikan setempat, apakah ingin dipecat atau bagaimana, sebab dia tidak terikat dalam peraturan ASN,” tandasnya.

BACA JUGA:ASN Metro Dilarang Pakai Randis untuk Mudik ke Luar Lampung

Kategori :