Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandasnya.
BACA JUGA:Rp19 Milyar THR dan TPP ASN Siap Dibayarkan