Kasat menyebut, penyebab terjadinya kasus kecelakaan tersebut dipicu kelalaian tersangka Khairul yang nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk.
"Dia nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut di penjara dan dihakimi warga sekitar," bebernya.
BACA JUGA:DPRD Nilai Pekerjaan Jalan di Kota Metro Ruwet
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) atau Ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp75 juta.