Sedang Pesta Ganja di Kota Metro, Empat Orang Ditangkap Polisi

Senin 09-10-2023,16:46 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Sebanyak empat orang pemuda tertangkap basah oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro saat sedang berpesta ganja.

Identitas mereka diketahui bernama Mansur Aditia Romadhon (26), Lukman Hakim Gultom (26), Ista Guntur Wicaksana (22), dan Muhammad Andi Riva (19).

Kasatresnarkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, keempat penyalahgunaan narkotika itu diamankan pada Sabtu malam (7/10) di halaman parkir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.

"Yang kita amankan empat pemuda kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB di halaman parkir Jalan Yos Sudarso," ujar Hendra saat dikonsumsi radarmetro.disway.id pada Senin (9/10/2023).

Dijelaskannya penangkapan bermula saat adanya laporan polisi dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tongkrongan pemuda yang dicurigai mengkonsumsi narkotika.

"Berbekal informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres Metro langsung menuju kelokasi yang diinformasikan oleh warga tersebut," jelas Hendra.

BACA JUGA:Kabur Setelah Tabrak Pedagang Kue Hingga Tewas, Sopir Travel Asal Tanggamus Ditangkap Di Tangerang Banten

Sesampainya di lokasi, anggota Satresnarkoba Polres Metro mendapati empat orang sedang duduk di halaman parkir. 

Saat dilakukan penggeledahan, kepolisian menemukan ganja sisa pakai seberat 0,12 gram serta daun daun kering alias sintetis seberat  0,1 gram. 

"Benar, anggota Satresnarkoba menemukan satu buah puntungan sisa pakai daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja," ungkapnya.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan 6 butir obat-obatan berbahaya yang disembunyikan dalam bungkus rokok dari salah seorang di antara mereka.

"Saat melakukan pemeriksaan badan dan pakaian terhadap AR (19) ditemukan dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan sebuah kotak rokok merk DUNHILL yang didalamnya berisikan enam butir obat yang diduga tramadol merek AM yang diduga tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, atau mutu," tandasnya.

Saat ini, keempat pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Imbas Proyek Dikerjakan Berbulan-bulan, Jalan Alternatif di Metro Pusat Rusak

Keempatnya akan terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kategori :