Curi Mesin Motor Pengangkut Sampah, 2 Warga Pringsewu Ditangkap

Jumat 13-10-2023,13:03 WIB
Reporter : Re
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Polisi menangkap dua terduga pencuri mesin sepeda motor dinas milik salah satu kelurahan di Kabupaten Pringsewu, Lampung. 

Dua pemuda yakni HN (21) warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran dan YF (25) warga Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu. 

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku diringkus polisi saat berada di wilayah Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.

Keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian mesin sepeda motor roda tiga Merk Jialing BE 5011 EJ yang biasa dipergunakan untuk mengangkut sampah milik Kelurahan Pajaresuk. 

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

"Saat dicuri kendaraan tersebut sedang diparkirkan pemakainya, Nur Hamid (45) di belakang rumah seorang pemilik bengkel dengan tujuan hendak diperbaiki," jelas Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya pada Jumat  (13/10/2023). 

BACA JUGA:Modus Dongkel Jendela, Dua Tersangka Pencurian Dikirim ke Kejaksaan

Modus pelaku, kata Kapolsek, melepas mesin sepeda motor dengan menggunakan sejumlah alat mekanik yang memang sudah dipersiapkan oleh kedua pelaku. 

Setelah berhasil dicuri, mesin sepeda motor tersebut kemudian dijual secara COD seharga Rp200 ribu dan uangnya habis dipergunakan untuk berfoya-foya.

Ia juga menyampaikan, selain kedua pelaku tersebut, pencurian ini diduga melibatkan dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami polisi turut mengamankan sejumlah alat mekanik milik pelaku yang dipergunakan saat melakukan pencurian. Sedangkan mesin sepeda motor yang mereka curi masih dalam proses pencarian karena sudah dijual kepada seseorang yang mereka tidak ketahui identitasnya," bebernya.

Lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

BACA JUGA:Sempat Kabur dan Jadi Buronan, Pelaku Pencurian HP Diringkus Polisi

Mereka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 7 tahun lamanya," pungkasnya.

Kategori :