RADARMETRO, MESUJI - Baru saja menjadi isu yang dirapatkan secara khusus oleh Pemkab Mesuji, di Ruang Rapat Bupati, Senin (16/10/2023). Kini sudah bertambah lagi kasus percabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Simpang Pematang.
Kali ini tersangka dan korban merupakan anak di bawah umur. Selain sudah masuk dalam laporan di Unit PPA Polres Mesuji, juga sudah tercatat dan dimonitor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji.
“Ya, kita sudah dapat laporannya dari Polres Mesuji, terkait ada kasus yang baru saja terjadi di Kecamatan Simpang Pematang,” kata Kadis PPPA, Sripuji Haryanthi Hasibuan saat jumpa pers di Kantor PWI Kabupaten Mesuji di Desa Brabasan, Tanjung Raya, Senin (16/10/2023).
Kadis PPPA Kabupaten Mesuji, Sripuji mengungkapkan, jika ditambah dengan kasus yang baru saja terjadi maka saat ini sudah menjadi 14 kasus.
“Sebelum hari ini, kemarin masih 13 kasus. Kita berharap ini yang terakhir, jangan sampai bertambah lagi,” harapnya.
BACA JUGA:Sripuji Hasibuan: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Mesuji, Harus Jadi Perhatian Semua Pihak
Ia juga mengatakan jika kondisi kecilnya angka kekerasan seksual di suatu wilayah itu ada dua kemungkinan. Pertama, kata Sripuji, adalah karena memang kasusnya yang rendah.
“Atau karena tingkat kesadaran warga untuk melapor kurang. Hal itu bisa karena macam-macam. Mulai dari ketakutan, ketidaktahuan bahkan karena tidak peduli,” katanya.
Untuk Kabupaten Mesuji sendiri, kata Sripuji, tingkat kesadaran warga untuk berpartisipasi memberi informasi dan pelaporan terhadap kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan anak dibawah umur sudah cukup tinggi.
Namun, Kadis PPPA juga menyayangkan tingkat penyelesaian kasus dari laporan tiap kasus yang terjadi di Kabupaten Mesuji terhitung lambat.
“Mulai dari warga melapor, sampai kasus bisa di sidang dan tersangka ditetapkan hukuman itu lama sekali,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, bisa menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum tentang keseriusan penanganan kasus pelecehan seksual yang termasuk dalam lex specialist ini.
Karena pendekatan hukumnya terhadap kasus pelecehan seksual anak dibawah umur itu belum sama.
“Kita dari sisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menganggap kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu bahkan extra ordinary crime, maka ada undang-undang khusus yang mengaturnya dalam UU No17/2016 Tentang Perlindungan Anak,” ujar Sripuji.
Oleh karena itu, ia berharap kedepan baik pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan tokoh agama mendukung pencegahaan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Mesuji.