Lebih lanjut, penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Lebih lanjut, penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.