RADARMETRO - Pelaku penganiayaan di wilayah Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, akhirnya tertangkap polisi.
Diketahui pelaku masih berusia 17 tahun, berinisial RV, pelajar asal Kota Metro.
Dari tangan RV, polisi turut mengamankan dua buah senjata tajam (Sajam) jenis parang dan celurit.
Senjata tajam itu digunakan oleh RV saat menganiaya korbannya, yakni JD (16), pelajar asal Kecamatan Batanghari.
Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka di bagian tangan, punggung, dan saat ini masih menjalani perawatan.
Kapolsek Batanghari AKP Erson membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku penganiayaan di wilayah hukumnya.
Ia mengatakan penangkapan pelaku berinisial PV diamankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu pagi (21/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan unit Reskrim, kata Erson, PV dinyatakan bersalah dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Inisial tersangka adalah RV (17) yang berstatus pelajar, dan merupakan warga Kota Metro," ujarnya kepada radarmetro.disway.id pada Minggu (22/10/2023).
Untuk proses penyelidikan selanjutnya, kata Erson, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara penganiayaan tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur.
"Karena tindak pidana penganiayaan ini, melibatkan anak dibawah umur, maka proses hukum terkait kasus tersebut, akan kita limpahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lampung Timur," ungkapnya.
BACA JUGA:Peringatan Keras Polisi Kepada Pelajar di Wilayah Kelurahan Waspada Narkoba
Dijelaskan olehnya insiden penganiayaan terjadi pada Kamis malam (19/10) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Desa Adiwarno.
Sebelum terjadinya penganiayaan, pelaku dan korban terlibat saling pandang saat berpapasan di jalan.
Pelaku yang tidak terima dengan hal itu, langsung putar arah dan memberhentikan korban di jalanan.