Selain mengamankan ketiga pelaku berinisial DA, PS, dan MA, kepolisian juga mengamankan barang bukti aksi pembakaran rumah Piter.
"Dari para pelaku diamankan barang bukti tiga buah bekas bom melotop, pecahan kaca, potongan kayu, batu, senapan jenis gejlok berikut amunisi," terangnya.
Ia menegaskan cepat atau lambat pelaku lain atas insiden kebakaran rumah Piter akan diringkus kepolisian.
"Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan dan pembakaran dalam kasus ini," tegasnya.
BACA JUGA:Penyegelan Hotel Novotel Bandar Lampung Dinilai PHRI Tak Sesuai Prosedur
Saat ini ketiga terduga pelaku pembakaran rumah Piter beserta barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga pelaku terancam Pasal 187 ayat 1 atau 160 atau 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.