Kapolsek menambahkan, selain berperan membeli HP curian, tersangka FE juga diduga berperan membantu melancarkan aksi Jan alias Menir saat melakukan aksi pencurian.
BACA JUGA:Kepergok Mencuri di Pabrik Padi, Warga Sukoharjo Babak Belur Diamuk Massa
"Selain menjadi penadah barang hasil kejahatan, FE juga berperan mengantar dan jemput tersangka saat melakukan pencurian di rumah korban," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 56 KUHP, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.