Ini 9 Praja IPDN Asal Lampung yang Diberhentikan karena Terlibat Penganiayaan

Kamis 16-11-2023,07:52 WIB
Reporter : Hermansyah Albantani
Editor : Devi Oktaviansyah

Berdasarkan hasil rapat pimpinan diputuskan bahwa terhadap 9 orang Praja dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat 3 Huruf b Permendagri No 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.

PASAL YANG DILANGGAR

1. Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i, bertindak sebagai provokator.

2. Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 9 kali.

3. Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 3 kali.

4. Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.

5. Praja Madya Putra Muhammad Ridho melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 7 kali

6. Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.

7. Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.

BACA JUGA:Polisi Sita 2 Sajam dari Pelaku Penganiayaan di Lampung Timur

8. Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.

9. Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pencekikan.

Upacara penjatuhan hukuman disiplin berat kepada 9 orang Praja dimaksud sudah dilakukan dalam Apel Luar Biasa pada Selasa (14/11/2023) pukul 06.30 WIB bertempat di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor.

Kategori :