Berdasarkan hasil rapat pimpinan diputuskan bahwa terhadap 9 orang Praja dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat 3 Huruf b Permendagri No 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.
PASAL YANG DILANGGAR
1. Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i, bertindak sebagai provokator.
2. Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 9 kali.
3. Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 3 kali.
4. Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.
5. Praja Madya Putra Muhammad Ridho melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 7 kali
6. Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.
7. Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.
BACA JUGA:Polisi Sita 2 Sajam dari Pelaku Penganiayaan di Lampung Timur
8. Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.
9. Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pencekikan.
Upacara penjatuhan hukuman disiplin berat kepada 9 orang Praja dimaksud sudah dilakukan dalam Apel Luar Biasa pada Selasa (14/11/2023) pukul 06.30 WIB bertempat di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor.