Tidak Setor Hasil Penjualan Nanas, Pedagang Buah Asal Lampung Selatan Dilaporkan ke Polisi

Kamis 16-11-2023,08:54 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota menangkap IM, pria berusia 38 tahun asal Kecamatan Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan karena mencuri ratusan buah nanas dari salah satu toko buah di Pringsewu.

Tersangka IM yang berprofesi pedagang buah ini diringkus polisi saat beraktivitas di toko buah miliknya di wilayah Kecamatan Jatimulyo pada Senin (13/11/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (21/09/2023) sekira pukul 10.30 WIB di toko buah "Dewa Nanas" yang berlokasi di area pasar pagi Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.

Modusnya, saat korban, Dewa Beni Setiawan (22) sedang tidak berada di toko, pelaku bersama dua karyawannya datang ke toko buah milik korban untuk mengambil pesanan buah nanas sebanyak 500 buah.

BACA JUGA:Rumah Pribadi Bupati Lampung Utara Dikepung Kontraktor, Ini Akibatnya


Foto:pelaku IM pria berusia 38 tahun asal Kecamatan Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan-(Reza)-

Namun tanpa seizin korban pelaku mengambil 1.125 buah nanas yang kemudian diangkut dengan menggunakan mobil pick up dan membawanya ke toko buah milik tersangka.

Menurut Kapolsek, antara tersangka dan korban ini sebelumnya memang sudah saling kenal dan terlibat bisnis jual beli buah nanas. 

"Akibat peristiwa pencurian ini korban merugi hingga Rp7 juta dan melaporkan peristiwa pencurian ini ke polisi," ujar Kapolsek Pringsewu Kota melalui rilis humasnya pada Rabu (15/11/2023). 

Disampaikan AKP Rohmadi bahwa ratusan buah nanas hasil curian tersebut telah habis dijual, dan uangnya telah dihabiskan untuk membayar gaji karyawannya. 

Kapolsek juga mengungkapkan jika motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena kesal dengan korban yang tidak menyetorkan kekurangan order pembelian buah nanas miliknya. 

BACA JUGA:Ini 9 Praja IPDN Asal Lampung yang Diberhentikan karena Terlibat Penganiayaan

Atas perbuatanya itu, kata Kapolsek, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

"Tersangka terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara," tandasnya.

Kategori :