RADARMETRO - Fakta mengejutkan setelah Muhammad Adil, Bupati Nonaktif Meranti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasusdugaan korupsi sebagai penerima dan pemberi suap.
Dikabarkan Muhammad Adil menggadaikan kantor Dinas Kabupaten Meranti itu senilai Rp100 Miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Kasus tersebut sampai kini masih dalam proses pendalaman KPK.
Hal itu dibenarkan Plt Bupati AKBP (Purn) Asmar, menurutnya ia akan memanggil pihak BRK, untuk meminta penjelasan.
"Kami akan meminta penjelasan bagaimana bisa bangunan dan tanah tersebut bisa menjadi jaminan," ucapnya sebagaimana dikutip dari detik.com pada Minggu, (15/4/2023)
Sementara itu Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Selatpanjang, Ridwan pun angkat bicara menanggapi ramainya pembicaraan tentang digadaikannya Kantor Bupati Meranti.
Ridwan menjelaskan, pinjaman keuangan daerah Pemkab Kepulauan Meranti sudah mendapatkan restu pemerintah pusat melalui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:KPK Pastikan Pantau Pembangunan di Lampung Usai Geger TikToker Bima
"Begitu juga mekanisme pinjaman keuangan itu digagas dalam akad kredit," ucapnya.
Dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, menurut Ridwan, Pemkab Meranti menggunakan pembiayaan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dengan underlying asset atau aset dasar menjadi penjamin.
Sehingga, aset yang dimaksud bukan Kantor Bupati, melainkan mencakup seluruh bangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti.
"Tidak kantor bupati. Yang benar itu bangunan Kantor PUPR," ucap Ridwan.
Ridwan juga menjelaskan, menurutnya, pinjaman keuangan daerah menjadi langkah yang wajar.
Pasalnya, sejauh ini hal serupa tidak hanya ditempuh oleh Pemkab Kepulauan Meranti, melainkan juga sejumlah kabupaten dan kota di Riau lainnya.
Sebelumnya, Bupati Meranti Muhammad Adil, jadi tersangka KPK karena kasus dugaan korupsi sebagai penerima dan pemberi suap. Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 6 April 2023.
Selain Adil, beberapa orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka KPK karena terlibat dalam kasus korupsi tersebut.