35 Adegan Warnai Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pringsewu

Kamis 23-11-2023,08:57 WIB
Reporter : Reza
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan dua tersangka berinisial MA (32) dan AS (39) terhadap korban, Yadie (46), warga Kelurahan Pringsewu Utara yang terjadi Agustus 2019.

Rekonstruksi ini dilaksanakan di lokasi pembunuhan yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Rabu (22/11/2023) siang.

Selain dihadiri kedua tersangka dan para saksi, reka ulang ini juga dihadiri jaksa penuntut umum dan penasihat hukum kedua tersangka. 

Kasatreskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, rekonstruksi ini memperagakan 35 adegan yang dimulai dari tersangka MA datang ke kontrakan AS kemudian datang korban lalu terjadi cekcok dan berlanjut terjadinya pengeroyokan disertai penikaman hingga kaburnya kedua tersangka dari TKP usai menganiaya korban hingga tewas.

"Rekonstruksi ini bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan berkas perkara sekaligus untuk memberikan gambaran terkait tindak pidana yang terjadi," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu saat ditemui awak media usai memimpin rekonstruksi di Kelurahan Pringsewu Utara pada Rabu siang.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Karir Ketua KPK Firli Bahuri Tamat


Foto: 35 Adegan Warnai Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pringsewu-(Reza)-

Kasat menyebut, polisi sempat mengalami kesulitan dalam menangkap pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019 tersebut karena kedua pelaku kabur ke luar daerah dan berpindah-pindah. 

Namun berkat kerja keras anggotanya, akhirnya pada 19 September 2023, tersangka MA, warga Desa Negeri Campang, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara diringkus polisi di tempat pelariannya di daerah Kota Bekasi.

Sementara itu tersangka AS, warga Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara  menyerahkan diri empat hari berikutnya usai kabur ke Provinsi Jambi.

Ia mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka mengeroyok dan menganiaya korban dengan sebilah pisau hingga tewas tersebut karena kesal dengan korban yang sering berbuat resah, salah satunya sering menggeber geber sepeda motornya yang bersuara nyaring.

"Akibat pengeroyokan dan penganiayaan ini korban mengalami tiga luka tusuk di bagian perut dada dan pinggang dan dinyatakan tewas setelah dibawa ke rumah sakit," bebernya. 

Disampaikan Kasat, dalam proses penyidikan perkara kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. 

Diantaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

"Kedua tersangka terancam hukuman  pidana penjara hingga 15 tahun," ungkapnya.

Kategori :