2 Tersangka Korupsi Kegiatan SPALD di Disperkim Metro Ditangkap Polisi, Satu Orang Buron

Sabtu 02-12-2023,14:38 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO – Dua dari tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro ditangkap polisi. 

Kedua tersangka yakni Ketua  Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kota Metro yaitu KSM Bugenvil Miyanto (61) dan Ketua KSM Anggrek Slamet (47). Sementara satu orang tersangka lainnya yakni Ketua KSM Kantil Winardi (44) masih buron.

Ketiga tersangka ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik (SPALD) tahun 2021 di Disperkim Kota Metro.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 391.426.750 dari total anggaran sebesar Rp.1.647.920.000.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, menerangkan dalam dugaan tipikor di Disperkim tersebut didapati ada penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh 3 tersangka. Yakni  Miyanto (61), Slamet (47) dan Winardi (44).

BACA JUGA:Warga Banyumas Nekat Curi HP karena Ditagih Angsuran Bank


Foto 2 Tersangka Korupsi Kegiatan di Disperkim Metro Ditangkap Polisi, Satu Orang Buron-(Istimewa)-

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro  telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka. Kami juga telah mengamankan 2 dari 3 tersangka yakni Miyanto dan Slamet. Sedangkan satu tersangka berinisial Winardi saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas," terangnya, Sabtu (2/12/2023).

IPTU Rosali menjelaskan, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan Unit tipikor telah memeriksa sebanyak 81 saksi.

Selanjutnya, dari pemeriksaan tersebut terdapat 3 oknum 3 Ketua KSM yang diduga telah melakukan penyimpangan dana kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan SPALD dalam daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2021.

"Dalam perkara ini, BPKP Perwakilan Propinsi Lampung telah melakukan perhitungan dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp.391.426.750," jelasnya. 

Tidak hanya itu, lanjutnya, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Metro juga telah mengamankan barang bukti berupa 56 bendel dokumen dan 98 lembar nota asli. Kemudian juga 32 lembar kwitansi dan 2 rangkap bukti transfer.

BACA JUGA:Kapolres Mesuji Bakal Tambah Pos Patroli

"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro," paparnya. 

Sementara itu, dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal  9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kategori :