BACA JUGA:Menyedihkan, Masih Ada Pencabulan Anak di Pringsewu
"Atas perbuatannya tersangka S akan di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 4 Ayat (2) huruf C Jo Pasal 6 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Sementara tersangka NY, akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d dan 82 ayat 1 contoh 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 4 ayat 2 huruf b c junto Pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"Tutupnya.