Selanjutnya, keduanya pelaku saling berkomunikasi. Di mana tersangka yang di dalam memantau setiap korban yang mengambil uang dengan jumlah besar. Kemudian pelaku lain yang berada di luar memonitor serta mengikuti korbannya.
"Untuk saat ini kami masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya keterlibatan orang lain. Ini terutama yang membantu para pelaku melancarkan aksinya di wilayah Metro," ujarnya.
Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat yang mengambil uang dengan jumlah besar di bank dapat meminta pengawalan dan pengamanan ke Mapolres Metro. Terlebih layanan tersebut disediakan gratis tanpa dipungut biaya apapun
"Jadi sistem kerja mereka dengan hunting ke bank-bank mencari sasaran atau target korban yang mengambil uang tanpa pengamanan dan pengawalan. Kalau di Kota Metro ini mereka baru dua kali, tapi kita masih melakukan pendalaman terkait TKP lainnya seperti di Bandar Lampung maupun daerah lain," katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali, mengemukakan satu dari dua tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro pada Jumat melakukan penangkapan satu orang pelaku Dedi Kurniadi. Untuk barang buktinya berupa 1 helai kemeja lengan pendek warna biru muda dan 1 helai celana dasar panjang warna hitam. Arang bukti ini digunakan pelaku untuk merampok nasabah Bank di Metro," paparnya.
Ia mengimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri. Sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Tersangka Perampokan BPRS Metro Madani Akui Menyesal, Minta Pelaku Lain Serahkan Diri
"Saya ingatman saudara A untuk segera menyerahkan diri ke kepolisian. Jika tidak, maka akan kita lakukan tindakan tegas," tegasnya.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Saat ini tersangka Dedi Kurniadi berikut barang buktinya kita amankan di Mapolres Metro," tutupnya.