Kemudian, lanjut Dedi, informasi yang wajib diberikan sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang KIP diantaranya informasi mengenai kegiatan, kinerja, dan informasi mengenai laporan keuangan, dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahkan wajib menyebarluaskan informasi dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
"Jadi jika tetap dipaksakan Perbup 27 Tahun 2023 akan diterapkan dengan kondisi banyaknya rahasia-rahasia informasi dan dokumentasi yang terkandung di dalamnya, artinya Pemerintah Daerah Tubaba sedang sakit kritis. Tentunya sebagai jurnalistik hanya akan berpedoman dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan segala peraturan Dewan Pers terkait kerja-kerja jurnalistik di Tubaba," pungkasnya.