BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkotika, BNN Metro Akan Gelar Operasi di Momen Nataru
"Penetapan honor KPPS ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 472 Tahun 2022. Isinya tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024," tukasnya.