Barang Bukti 64 Perkara Telah Inkrah Dimusnahkan Kejari Metro

Jumat 15-12-2023,07:23 WIB
Reporter : MH Naim
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Barang bukti tindak pidana sebanyak 64 kasus yang telah inkrah selama periode Juli sampai Desember 2023 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.

Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Metro pada Kamis (14/4/2023).

Proses pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan pihak Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Metro, serta Pemerintah Kota Metro.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro Nurvita Kusumawardani mengatakan pemusnahan barang bukti berasal dari 64 perkara.

BACA JUGA: KPU Metro Buka Pendaftaran 3.234 KPPS, Ini Syaratnya!

Adapun puluhan barang bukti tersebut telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHP.

"Barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini adalah barang bukti yang telah inkrah sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2023 dengan jumlah perkara sebanyak 64 perkara," ujar Nurvita.

Nurvita menjelaskan terkait puluhan perkara tersebut meliputi 35 perkara narkotika, 5 perkara orang dan harta benda (Oharda).

Kemudian 6 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), dan terakhir untuk Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 18 perkara.

"Bahwa Tindak Pidana Umum di Wilayah Kota Metro secara kwantitas relatif tinggi yang berimbas pada banyaknya barang bukti," tuturnya.

Adapun barang bukti seluruh tidak pidana yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 50,413 gram, tembakau gorila seberat 19,598 gram, dan sabu-sabu seberat 8,337 gram.

"Untuk psikotoprika sebanyak 3.226 butir, senjata api berjumlah 1 pucuk, dan senjata tajam sejumlah 2 bilah," bebernya

Untuk barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya menggunakan cara diblender bersamaan dengan zat kimia

BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkotika, BNN Metro Akan Gelar Operasi di Momen Nataru

Sementara itu, lanjut Nurvita, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan maupun dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Kategori :