BACA JUGA:Jelang Nataru, Selain Apel Gelar Pasukan Polres Mesuji Musnahkan Ribuan Botol Miras
"Surat edaran ini ditetapkan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemudian juga Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1409/07/2023," paparnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan surat edaran tersebut bahwa libur nasional ditetapkan pada Senin 25 Desember 2023.
"Sedangkan untuk cuti bersama ditetapkan pada Selasa 26 Desember 2023," tutupnya.