Diduga Minta Setoran Uang Fee Proyek, Pejabat di Dinas PUPR Lamtim Diamankan Polres Metro

Jumat 29-12-2023,11:23 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

Sementara itu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.200 juta.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim  menerangkan bahwa dalam perkara tersebut, polisi telah memeriksa 4 orang saksi yakni EY, NI, ES dan MA.

"Selain memeriksa empat orang saksi kami juga telah mengamankan dokumen berupa 2 lembar print out chat WhatsApp (WA) antara korban dan tersangka. Kemudian juga satu lembar kwitansi penyerahan uang dan satu lembar bukti transfer," paparnya.

Sementara itu dalam proses pemeriksaannya, ungkapnya, tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk merenovasi ruangan kantor.

BACA JUGA:Dinas PUPR Akan Evaluasi Pemborong yang Lambat Selesaikan Pengerjaan Proyek Jalan

"Dari pemeriksaan ada beberapa alasan pelaku. Salah satunya uang itu digunakan pelaku untuk pembangunan atau renovasi kantor di DPUPR," katanya.

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut tersangka HJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Metro," tukasnya.

Kategori :