Produk Kosmetik Ilegal Ria Exsa Ternyata Dibeli Online dan Dikemas Ulang

Kamis 04-01-2024,18:04 WIB
Reporter : Ria Riski AP
Editor : Devi Oktaviansyah

RADARMETRO - Perkara tingkat pidana penjualan produk kosmetik tanpa izin (ilegal) oleh tersangka Juheriam dibeli melalui situs jual beli online.

Berdasarkan informasi yang dihimpun radarmetro.disway.id, tersangka Juheriam alias Ria Exsa membeli bahan baku kosmetik tersebut secara online.

Selanjutnya tersangka mengemasnya kembali dengan merek tanpa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dikonfirmasi awak media, Kapolres AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan hal tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan praktek penjualan produk kecantikan ilegal tersebut dengan memesan bahan baku lewat situs jual beli online. 

"Kosmetik yang dibeli tersangka ini  dalam kondisi polosan. Setelah sampai produk itu ditempelkan kertas atau merk oleh tersangka tanpa dilengkapi izin BPOM dan sebagainya," terangnya, Kamis (4/1/2023). 

Ia mengemukakan bahwa untuk saat ini telah mengirimkan produk ilegal tersebut ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.

Karenanya hingga kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terkait dengan kandungan zat berbahaya atau tidak di dalamnya.

"Jadi kita sudah kirimkan ke lab untuk dilakukan pemeriksaan. Namun yang jelas menjual produk tanpa BPOM itu tidak diperbolehkan," tegasnya.

Sementara itu, dalam perkara tersebut IPTU Rosali mengungkapka bahwa tersangka terancam hukuman pidana kurang penjara maksimal 12 tahun. 

BACA JUGA:Tersangka Ria Exsa Pakai Topeng Ski dalam Konferensi Pers Polres Metro

"Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Di mana tersangka diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," paparnya.

Ditanya mengenai upaya penangguhan oleh tersangka, Kasat Reskrim mengaku belum ada upaya penangguhan oleh tersangka melalui Penasehat Hukum (PH). 

"Iya memang sudah banyak yang menelepon dan akan menjadi PH. Tapi sampai saat ini belum ada yang menjadi PH," katanya. 

Meski demikian pihaknya mengakui bahwa telah menunjuk salah seorang PH untuk mendampingi tersangka. Ini mengingat ancaman hukuman tersangka maksimal 12 tahun penjara. 

Kategori :